Oleh: ADING SUTISNA*)
Dalam wawancaranya dengan wartawan Koran Jakarta, 9 Mei 2010, Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan,”prinsipnya kami tetap pegang kendali bahwa pendidikan itu harusnya nirlaba. Karena bila tidak dikunci nirlaba, pendidikan akan menjadi komoditas dan komersialisasi”. Kalimat diatas merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan, ”Bagaimana kabar revisi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP)?” Kemudian untuk pertanyaan wartawan selanjutnya ”Maksud nirlaba itu, PTN tidak boleh mencari untung dari usahanya?” Mendiknas menjawab,”bukan berarti mereka (PTN) tidak boleh menerima pemasukan, tapi hasil pemasukan harus direinvestasi untuk perkembangan kampus. Bukan dibagi-bagi ke stakeholders. Kedua, otonomi penting tapi harus dikawinkan dengan akuntabilitas, jadi harus diawasi.”
Membaca jawaban Mendiknas Mohammad Nuh seperti itu, timbul rasa ingin tahu saya untuk lebih mengetahui tentang pengertian istilah laba dan nirlaba. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Laba diartikan sebagai selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dari harga pembelian atau biaya produksi. (KBBI, edisi ketiga,2001). Sedangkan T. Guritno mengartikan laba sebagai kelebihan di atas pengeluaran (Kamus Ekonomi-Bisnis-Perbankan, Gajah Mada University Press, 1992). Sedangkan Nirlaba diartikan (suatu kegiatan usaha) yang bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan/laba (KBBI, edisi ketiga, 2001).
Ketika mengingat istilah laba, saya juga teringat buku lama karya Peter F. Drucker, Manajemen: Tugas-TanggungJawab-Praktek, yang diterbitkan oleh Penerbit PPM bekerjasama dengan penerbit Gramedia, tahun 1978. Dalam buku tersebut Drucker menjelaskan betapa pentingnya laba dalam suatu organisasi usaha. Laba menurut Drucker, bukanlah suatu sebab melainkan suatu akibat dari karya perusahaan dalam kegiatan pemasaran, pembaharuan dan produktivitas. Laba adalah suatu akibat yang dibutuhkan, yang melayani fungsi ekonomis yang pokok. Laba adalah tes (alat ukur) dari kinerja, satu-satunya tes yang efektif. Selanjutnya Drucker menjelaskan, jika yang duduk di kursi direktur bukanlah usahawan, melainkan malaikat, maka mereka masih tetap harus menaruh perhatian pada kemampuan berlaba biarpun mereka itu sama sekali tidak mempunyai minat pribadi untuk mencari laba. Laba, dan hanya laba itu sajalah yang dapat menyediakan modal untuk menciptakan pekerjaan hari esok, dan supaya pekerjaan-pekerjaan itu makin banyak dan makin baik. Laba adalah bukti kemajuan ekonomi yang diperlukan investasi untuk menciptakan pekerjaan baru, dan pekerjaan tambahan yang semangkin berlipat ganda. Tidak ada alasan meminta maaf untuk pengutipan laba sebagai suatu keperluan ekonomi dan masyarakat. Sebaliknya pengusaha sudah seharusnya menyesal dan perlu meminta maaf bila ia gagal menghasilkan laba yang sesuai fungsi ekonomi dan sosial yang dapat dikembangkan oleh laba, dan hanya oleh laba.
Demikian pentingnya laba dalam organisasi usaha, termasuk satuan pendidikan. Laba bagi sebagian besar pengusaha menjadi motiv dasar berusaha, dan hal itu sah-sah saja. Selain itu laba juga menjadi parameter usaha. Hal itu disampaikan oleh Dale D. McConkey. McConkey mengatakan, umumnya kita enggan menekankan perlunya efektivitas manajerial dalam sektor layanan publik. Ke-efektifan seolah-olah hanya perlu bagi para manajer sektor bisnis (murni). Tujuan perusahaan layanan publik dianggap sedemikian luhur dan mulia, sehingga akan merusak citra (niat/motivasi), jika kegiatan operasi perusahaan layanan publik menekankan efektifitas dan efisiensi. Tidak ada alasan bahwa perusahaan layanan publik harus tidak efektif dan efisien, harus mengabaikan produktivitas manajerial, harus meninggalkan motif “laba”. Perusahaan layanan publik harus memperoleh “laba” dengan beroperasi secara lebih efisien dan efektif demi mencapai prioritas yang tepat. Keuntungan perusahaan layanan publik, mungkin diberi cap yang berbeda, namun motif laba harus ada jika ingin menghindarkan pemborosan ekonomi dan sosial (McConkey, 1985).
Apa yang dikemukakan oleh McConkey, saya melihatnya sejalan dengan apa yang tertuang dalam UU Sisdiknas pasal 48 ayat (1): Pengelelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Apa lagi di negara kita yang masih dililit praktek korupsi. Bagaimana mengukur efisiensi satuan pendidikan tanpa adanya laba? Saya menilai, apa yang diucapkan oleh Mendiknas Mohammad Nuh, bahwa pendidikan itu harusnya nirlaba, adalah salah satu bentuk penyeragaman. Pendapat itu bertentangan dengan pasal 48 ayat (1) UU Sisdiknas, dan bertentangan pula dengan prinsip-prinsip usaha.
UU BHP sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu dasar pembatalan UU BHP adalah penyeragaman badan hukum. Bila masyarakat memilih badan hukum yayasan sebagai penyelenggara pendidikan, maka berdasarkan UU Yayasan, maka yayasan dikelola dengan prinsip nirlaba. Bila masyarakat memilih badan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT) sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan, maka UU Koperasi dan UU PT menetapkan badan hukum usaha itu berprinsip laba. Apa Mendiknas tidak akan mengizinkan Koperasi dan PT sebagai penyelenggara pendidikan? Bila Mendiknas tidak mengizinkan, apabila ada anggota masyarakat yang ingin menyelenggarakan pendidikan dengan memilih badan hukum Koperasi atau PT, karena kedua badan hukum tersebut berprinsip laba, maka saya menilai sikap itu bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi WTO, dan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Badang Penanaman Modal.
Masyarakat perlu dibebaskan untuk berusaha seluas mungkin, asalkan usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mengatur agar kebebasan itu tidak menjadi “free fight liberalism”. Itu yang harus dikendalikan, bukan menyeragamkan badan hukum usaha dan prinsip-prinsip berusaha.
Saya menutup tulisan ini dengan beberapa kalimat yang perlu kita renungkan, saham adalah instrument pengendalian, laba adalah parameter kinerja, nirlaba adalah istilah yang enak didengar ditelinga, akan tetapi bila tidak hati-hati bisa menyesatkan. Kita jangan meniru orde baru dengan memilih kata-kata yang menipu. Kita masih ingat pada masa orde baru, APBN kita dikatakan menganut anggaran berimbang, bukan surplus atau defisit. Sebenarnya, bertahun-tahun APBN kita mengalami defisit. Dikatakan berimbang karena defisit-nya ditutupi oleh hutang luar negeri (Tanjung Priok, 9 Mei 2010)
*) Direktur Lembaga Kajian Peningkatan Pendidikan Indonesia (LKPPI)
Alamat:
Jalan Edam II No. 27 Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310
Telp: 021-40008558; 0812 843 7031; Fax: 021-43934981
Email: adingsutisna@yahoo.com
Istilah Nirlaba dalam undang-undang pendirian perusahaan (saya lupa nomornya) adalah : Tidak semata-mata mencari laba.
Jadi? ya, memang boleh mendapat laba,tapi tujuannya tidak semata-mata itu. Seberapa banyak diperkenankan? Belum ada aturan mainnya.
Wah, benar-benar sebuah artikel yang memberikan pencerahan mengenai arti nirlaba dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, terutama apabila diadakan oleh badan usaha yang selama ini dikonotasikan sebagai badan usaha berlaba.
Saya memiliki satu pertanyaan, pak. Apa pendapat Pak Ading mengenai program CSR yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan dan marak dilakukan saat ini? Tentu bila dikaitkan dengan program yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Mungkin Bapak bisa sedikit berbagi pengalaman mengenai hal ini. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih….
Yang saya tidak setuju adalah penyeragaman atas prinsip pengelolaan dana pendidikan yang dikatakan harus berprinsip nirlaba. Seperti yang sudah saya kemukakan. Persoalan utama penyelenggaraan negara ini, termasuk penyelenggaraan pendidikan adalah hukum tidak ditegakkan (masalah penegakan hukum), dan korupsi dibiarkan.
Menetapkan prinsip pengelolaan dana pendidikan harus nirlaba, terutama di satuan pendidikan negeri, akan menumbuhsumburkan praktek korupsi. Apa ada cara mudah untuk mengukur efisiensi suatu badan usaha tanpa bersandarkan kepada laba?
Bila ingin menginvestasikan kembali laba yang diperoleh untuk maksimalisasi pelayanan, hal itu bukan prinsip dalam pengelolaan dana yang dikatakan sebagai nirlaba. Itu adalah kebijakan dalam pembagian laba yang diperoleh.
Setiap badan usaha biasanya memiliki kebijakan dalam pembagian laba yang diperoleh, berapa untuk cadangan, berapa untuk bonus karyawan, berapa untuk CSR atau PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), berapa yang akan dibagikan kepada para pemegang saham (shareholders). Tanpa laba, maka suatu badan usaha tidak akan dapat diukur efisiensi dan efektifitasnya. Apa itu tujuannya menetapkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berprinsip nirlaba?
Orang yang belajar Pengantar Bisnis (Di Fakultas Ekonomi diajarkan pada Semester I), biasanya mengetahui bentuk-bentuk badan hukum usaha. Ada Perseroaan Terbatas, CV (Commanditor Venonschaap), Firma, Perkumpulan (Perhimpunan atau Persyarikatan), Yayasan, Koperasi. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut yang saat ini sudah ada undang-undangnya, sepengetahuan saya, adalah PT (diatur oleh UU PT), Koperasi (diatur oleh UU Perkoperasian), dan Yayasan (diatur oleh UU Yayasan). Sedangkan badan usaha yang lainnya masih diatur dalam Wet Book (Perundang-undangan zaman Belanda). Ada lagi satu badan hukum yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara (UU No.1 Tahun 2004), yaitu BLU (Badan Layanan Umum). Saya menilai BLU itu rada-rada mirip dengan BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang saya nilai ambivalen atau “pseudo sosial”.
Bila kita pelajari, terutama dalam anggaran dasarnya, bentuk badan hukum PT dan Koperasi didirikan atas motiv mencari laba. Didalam AD-nya, secara garis besar juga diatur tentang kebijakan pembagian laba yang diperoleh. Sedangkan badan hukum Yayasan, sama seperti halnya badan wakaf, modal awalnya (biasanya disebut dengan kekayaannya) berasal dari penyisihan kekayaan pribadi para pendirinya untuk tujuan atau motivasinya untuk kepentingan sosial, sehingga dalam UU Yayasan ditegaskan, para pendiri, para pengurus, dan pengawas yayasan dilarang mengambil keuntungan dalam bentuk apapun (maksudnya materi)atas keberadaan yayasan. UU Yayasan menegaskan bahwa pendirian, penyelenggaraan, dan pengelolaan yayasan didasari oleh motiv sosial atau tidak mencari keuntungan. Lantas, bila Yayasan didasari oleh motiv sosial atau tidak mencari keuntungan, boleh donk BH Yayasan untuk menggantikan BHP yang sudah dibatalkan oleh MK. Bagaimana tanggapan anda?
Satu BU (Badan Usaha) dapat dinilai dari aspek laba yang diterima. Saya sangat setuju dengan itu. Secara ilmu ekonomi, pendapatan – biaya operasional = laba. Laba dapat digunakan, disisihkan sebagai kekayaan BU atau dibagikan sebagai Sisa Hasil Usaha.
Dilihat dari aspek operasional,suka atau tidak suka, semua BU akan mencari dana untuk dapat menutup biaya operasionalnya. Aapabila dari usaha ternyata menghasilkan laba, maka kebijakan penggunaannya yang akan bergantung dari jenis BUnya.
Pertanyaan terbesar menjadi: bagaimana penggunaannya? Apakah sesuai dengan jenis BU? Apakah sesuai dengan visi dan misi BU?
Pertanyaan terbesar lain yang sudah menjadi pembahasan dalam artikel Bapak adalah: aturan mana yg harus diikuti?
Dan terus terang, pertanyaan terakhir adalah pertanyaan yang tersulit, menurut saya, pak Ading.
Artikel yang sangat menarik.
Menurut saya UU Yayasan sudah benar, bahkan menurut Kepmen No.87/1995 bahwa sisa dana dari operasi yayasan (surplus) harus di investasikan kembali dalam masa 4 tahun, apabila dalam masa 4 tahun belum habis, maka akan di kenakan pajak.
Terima kasih
maksudnya nirlaba belum jelas ni -bingung- perusahaan yg tdk mencari keuntungan kan ,, tapi masih gak ngerti,,,