Pendidikan secara umum merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada umumnya peserta didik dalam pendidikan umum/pendidikan reguler adalah peserta didik normal, sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya dirancang untuk anak normal.
Bagaimana dengan mereka (anak-anak) yang :
- berkebutuhan khusus ?
- berkemampuan istimewa, yang mengikuti pendidikan reguler namun perlu penanganan khusus ?
- tidak memempuh pendidikan reguler (misalkan belajar secara nonformal di rumah –homeschool– atau di PKBm –Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)?
Jawabannya adalah : Pendidikan inklusif . Pendidikan inklusif,adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus.
Landasan Yuridisnya adalah :
(1) UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat 1: “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
(2) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona babIVl
Pasal 3
” Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pasal 5 (1)
” Setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk pendidikan.
Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.”
Pasal 5 ayat 2
” Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Pasal 32
”Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa” .
(3) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
(4) UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,
(5) PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
(6) Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi
” di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah”
(7) Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”,
(8) Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua”
”Penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”.
Layanan khusus ini tidak melulu diberikan karena anak tsb cacat atau IQ nya melalui rata-rata. Yang penting diiingat adalah ada anak-anak yang tidak menempuh ujian kelas 3, atau putus jalan di kelas 2 atau bahkan kelas 1. Ada pula yang terlanjur mengenyam pendidikan di luar negeri selama beberapa tahun, dan gegar budaya pada saat kembali belajar di sekolah reguler. Ada pula mereka yang mengenyam pendidikan di rumah (home school) karena satu dan lain hal. Ada juga kawan-kawan kita yang sudah terlanjur bekerja dan kemudian berkeinginan untuk kembali mengenyam pendidikan demi ijazah setara SMA. Mereka-mereka ini dapat mengikuti ujian khusus yang dinamakan “Paket C” yaitu ujian yang setara dengan ijazah SMA.
Ada enam mata pelajaran yang diujikan dalam paket C. Untuk kelompok IPA, terdiri atas PPKN, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa Indonesia, Fisika dan Matematika (jadi satu). Sedangkan IPS, terdiri atas PPKN, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tata Negara, Bahasa Indonesia dan Ekonomi.
Apakah ijazah Paket C ini sah? Sah! Diakui di semua Perguruan Tinggi Negeri dan swasta. Bahkan pemerintah menyatakan jika ada Perguruan Tinggi yang menolak ijazah ini, akan ditegur keras.
Jaman dahulu Kejar Paket A (untuk SD), Paket B (untuk SMP) dan Paket C (untuk SMA) dipandang sebelah mata. Jangan salah, sekarang ini mulai banyak orang tua yang sadar bahwa anak-anaknya yang menempuh pendidikan inklusi juga berhak mendapatkan ijazah setara dan diakui oleh pemerintah.
Jika anda pernah mendengar sertifikat “O level” atau “A level” untuk masuk ke jenjang pendidikan tinggi, seolah hanya untuk mereka yang memiliki hak ekslusif karena bersekolah di penyelenggara pendidikan yang tertentu dengan bayaran yang hanya dapat dijangkau kalangan tertentu, tidak usah khawatir! Pendidikan untuk semua, dan harusnya penyetaraan ijazah pun harus bisa untuk semua, dimana saja, dan kapan saja.