Idealisme Berujung Dimana?

Koran Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2009 pada halaman 6 mengangkat topik tentang infrastruktur pendidikan. Sudah baca kan betapa banyak jumlah gedung sekolah di Indonesia yang kondisinya memprihatinkan? Bukan sekali dua kali gedung sekolah roboh dan memakan korban. Seperti yang tertulis di Koran Jakarta, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan Indonesia (LKPPI) Ading Sutisna mengusulkan agar pihak swasta dapat diijinkan untuk memiliki saham di sekolah supaya sekolah dapat mengumpulkan dana yang dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Ading Sutisna dalam usulannya itu menambahkan bahwa saham terbesar di sekolah harus tetap dari pemerintah. Selain itu kepemilikan saham oleh masyarakat, menurut Ading Sutisna, dapat membuat kepedulian masyarakat terhadap sekolah menjadi lebih besar.

Ide ini ditentang oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Didi Sugandhi. Menurut Didi Sugandhi kepemilikan saham swasta di sekolah negeri hanya akan berorientasi pada keuntungan.

Idealisme dalam bidang pendidikan itu sendiri menurut saya tidak bisa ditawar karena mutu pendidikan menjadi taruhannya. Bila keuntungan komersial sudah menjadi tujuan diatas mutu pendidikan, siapa yang bisa menjamin akan seperti apa kualitas generasi Indonesia di masa datang? Selain itu apakah ada yang bisa menjamin pemegang saham di satu sekolah dapat tetap obyektif atas kepentingannya di sekolah tersebut? Tapi di sisi lain, idealisme juga tidak -atau mungkin belum- menampakkan hasil yang baik bagi dunia pendidikan di Indonesia itu sendiri. Dengan kemampuan keuangan pemerintah yang terbatas, mutu pendidikan Indonesia pun menjadi tanda tanya. Infrastruktur sekolah yang berkualitas rendah (gedung yang roboh?), fasilitas belajar yang tidak lengkap (laboratorium biologi, kimia, bahasa, komputer?), fasilitas pengajaran yang lengkap (alat peraga misalnya?), program pengembangan guru, sampai ke gaji guru.

Jadi, apakah memang keikut sertaan swasta di sekolah negeri menjadi salah satu solusi untuk menggalang dana demi peningkatan mutu pendidikan? Bagaimana menurut anda?

Mariskova



5 Komentar

  1. ADING SUTISNA says:

    Saya baru membaca komentar atas pendapat saya yang dimuat di Koran Jakarta di Blog ini. Untuk menanggapi pendapat dari beberapa orang yang tidak sependapat dengan pendapat saya, diantaranya saudara Didi Sugandi, Kabid Sarana dan Prasana Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya akan mencoba melengkapi pendapat saya, melalui kolom komentar ini. Mohon ma’af agak panjang.

    Persoalan pembangunan Indonesia yang utama, termasuk pembangunan pendidikan Indonesia adalah masalah korupsi. Tentang korupsi, saya teringat wawancara Yakob Utama, wartawan senior Kompas dengan salah seorang pejabat pemerintah RRC, Hu Jin Tao beberapa tahun yang lalu. Yakob Utama, ketika itu bertanya kepada Pejabat Hu,”Apa resepnya RRC bisa berhasil seperti sekarang ini, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 10-11% setiap tahunnya?.” Pejabat Hu menjawab,”Kami justru belajar dari keberhasilan Orde Baru (Presiden Suharto, maksudnya), dan kami juga belajar dari kesalahan orde baru. Kami belajar dari keberhasilan orde baru dalam melaksanakan Trilogi Pembangunan, dan kami belajar dari kesalahan Presiden Suharto. Kesalahan Presiden Suharto yang utama itu dua, yaitu Hukum Tidak Ditegakan, dan Korupsi Dibiarkan. Untuk itu kami di RRC, berusaha melaksanakan Trilogi Pembangunan seperti Indonesia, kami berusaha mengatasi korupsi melalui penegakan hukum yang keras tanpa pandang bulu.”

    Dalam mengatasi masalah korupsi, termasuk korupsi di sektor pendidikan, pendekatannya dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama, secara represif (penegakan hukum secara keras, konsekwen, dan tanpa pandang bulu), dan tang kedua secara preventif (pencegahan).

    Apa yang saya kemukakan tentang perlunya penyertaan saham pada sektor pendidikan atau lebih lengkapnya Korporatisasi Pendidikan, ditujukan untuk bagamana mengatasi korupsi, khususnya di sektor pendidikan atau dalam konteks manajemen sering disebut in-effisiensi, in-effektivitas, dan in-produktivitas. Pengelolaan Satuan Pendidikan kita, terutama di banyak Satuan Pendidikan Negeri, menurut penilaian saya, belum effisien, belum effektiv, dan belum produktif.

    Supervisi dan kontrol di banyak satuan pendidikan negeri, praktis tidak berjalan. Hal ini diakui oleh Depdiknas dengan dikeluarkannya kebijakan tentang perlunya menerapkan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS atau MBS) ketika Mendikas di Jabat oleh Prof. Malik Fajar. Dan aturan tentang MBS itu telah dimuat dalam UU Sisdiknas, akan tetapi belum mau dijalankan oleh sebagian besar birokrat pendidikan kita.

    Belum effisien, dan belum effektifnya pengeloaan satuan pendidikan kita, menurut saya karena warisan sosialisme Sukarno, dan Hipokritisme Suharto. Pemerintah dengan berbagai kepentingan dibelakangnya merangkap berbagai peran, yaitu sebagai Regulator, merangkap sebagai Fasilitator, merangkap sebagai Operator, merangkap sebagai Auditor, sehingga pada akhirnya banyak birokrat kita merangkap sebagai koruptor.

    Lantas, bagaimana cara mengatasinya? Jawabannya adalah korporatisasi. Jadikan sektor pendidikan, sebagai entitas usaha (bisnis). Seperti yang dikatakan oleh Mc Conkey, tidak ada alasan bagi organisasi pendidikan harus meninggalkan motif laba. Laba atau keuntungan pada organisasi pendidikan, mungkin diberi cap yang berbeda, namun motif laba harus tetap ada bila ingin menghindarkan pemborosan ekonomi dan sosial (Dale D. Mc Conkey, 1985).

    Kita sering mendengar bahwa pendidikan adalah Human Investment. Kalo Satuan Pendidikan sebagai institusi Human Investment, maka pada satuan pendidikan juga harus terukur Return on Investment-nya. Ajak masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan investasi di sektor pendidikan atau sektor layanan publik lainnya melalui kepemilikan saham satuan (perusahaan) pendidikan atau lembaga (perusahaan) layanan publik lainnya. Hanya dengan kepemilikan saham oleh masyarakat, maka lembaga-lembaga (Perusahaan) pelayanan publik itu dapat mengakumulasi modal, bukan hanya dari subsidi atau hibah (Grant. Untuk sekolah banyak sekali grant-grant yang tidak akuntabel, seperti misalnya BOP, BOS, Imbal Swadaya, dsb) untuk peningkatan mutu pelayanan, sekaligus akan meningkatkan tanggungjawab para Kepala Sekolah, Para Rektor, dan Para Direktur Lembaga-lembaga (perusahaan) pelayanan publik untuk memublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja-nya pada awal tahun kegiatan, membentuk panitia pengadaan barang dan jasa, serta laporan keuangan-nya pada akhir tahun kegiatan.

    Saham adalah instument untuk pengendalian, sedangkan laba adalah parameter untuk kinerja. Nir Laba adalah istilah bagus dan enak didengar di telinga, akan tetapi menyesatkan apabila diimplementasikan.
    Wallahu a’alm bis-showab

  2. mariskova says:

    Pak Ading, terima kasih atas penjelasannya. Maaf atas keterlambatan respon kami.

    Pengalaman atas kasus korupsi dan lemah pengawasan, dua hal itu yang menurut saya membuat banyak orang menjadi paranoid atau malah skeptis dengan pendekatan dalam mengatasi ketidak efisiensi-an sektor pendidikan. Bila sektor pendidikan diprivatisasikan, apakah kita percaya pada para pemegang sahamnya? Apakah mereka tidak mengulangi kesalahan pemerintah dengan korupsi dan kelemahan kontrolnya? Apakah mereka siap untuk diberi tanggung jawab? Apakah privatisasi itu tidak mengundang komersialisi? Saya berpikir masyarakat kita sudah terlanjur lama memendam ketidak percayaan sehingga mempunyai banyak kecurigaan yang mungkin pada akhirnya malah menghambat kemajuan.

    Kalau dari saya, sebaiknya kita membuat satu proyek percobaan dulu. Kita terapkan sistem privatisasi itu satu atau beberapa sekolah. Lalu lihat hasilnya. Itu membuat masyarakat bisa lebih percaya. Menurut Bapak Ading bagaimana?

  3. ADING SUTISNA says:

    Ma’af terlambat juga menjawabnya. Prinsipnya kita setuju, bahwa korupsi telah pula menjadi masalah utama di sektor pendidikan. Sudah dapat dipastikan, bahwa praktek korupsi di satuan pendidikan negeri, jauh lebih meluas dan besar jumlahnya, bila dibandingkan dengan praktek korupsi di satuan pendidikan swasta.

    Menurut Prof. Robert Klitgaard, pakar anti korupsi, korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan plus wewenang, minus transparansi dan akuntabilitas. Korupsi yang terjadi di layanan publik yang dikelola oleh birokrasi pemerintah terjadi, seperti yang sudah saya kemukakan, karena pemerintah merangkap banyak peran, yaitu sebagai Regulator, sebagai Fasilitator, sebagai Operator, sebagai Supervisor, dan sebagai Auditor.

    Merebaknya praktek korupsi di negara kita juga karena memenuhi “kaidah kelayakan usaha”,”Korupsi layak dilakukan, karena hasilnya besar, resiko terhukumnya ringan/kecil”.

    Di Singapura, terjadi penurunan praktek korupsi di lingkungan birokrasi, karena sejak Lee Kwan Yeuw memerintah (sejak tahun 1957), beliau sadar betul akan bahaya besar dari korupsi bila hal itu dibiarkan, oleh karena itu, beliau melakukan langka-langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi, dimulai dengan penegakan hukum yang keras, beliau membuat “praktek korupsi sebagai suatu usaha yang tidak layak”, melakukan reformasi birokrasi, terutama di sektor penegakan hukum. Reformasi sektor penegakan hukum, yang beliau lakukan untuk memenuhi kaidah “membersihkan lantai, mempergunakan kain pel yang bersih”, dan memberlakukan “Reward and Punishment”.

    Untuk mencegah praktek korupsi di sektor usaha (bisnis), termasuk di sektor pendidikan, Lee Kwan Yeuw berusaha menerapan prinsip “subsidiaritas”, yaitu: Apa yang bisa dilakukan oleh sektor swasta, mestinya tidak dilakukan oleh negara/pemerintah.

    Dalam UU Sisdiknas kita, prinsip “Subsidiaritas” sudah masuk melalui konsep MBS dan Otonomi Perguruan Tinggi. Bila penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan kita dijalankan berdasarkan prinsip “subsidiaritas” secara konsekwen, konsisten, dan terpadu. Hal ini akan dapat mencegah praktek korupsi, bahkan akan dapat mendeteksi ada atau tidaknya praktek korupsi di sektor pendidikan.

    Pelaksanaan prinsip “subsidiaritas” di satuan pendidikan negeri akan lebih terjamin pelaksanaannya, bila dari sisi pembiayaan pendidikan memakai pola “Public Private Partnership” (Kemitraan antara Pemerintah dengan Masyarakat). Dan badan hukum usaha yang pas untuk itu, karena sudah mapan, sudah jelas aturannya, jelas hak dan kewajiban bagi para shareholder-nya, yaitu Perseroaan Terbatas (PT) yang bersifat terbuka.

    Dikatakan satuan pendidikan negeri, jika saham mayoritas satuan pendidikan tersebut adalah pemerintah. Dikatakan satuan pendidikan swasta, jika saham mayoritas satuan pendidikan tersebut dimiliki oleh perorangan atau yayasan atau badan hukum swasta. Karena pemerintah fokus akan perannya sebagai regulator dan fasilitator satuan pendidikan, tidak lagi sebagai operator atau supervisor atau auditor, maka pemerintah memiliki peran besar sebagai penentu arah kebijakan pendidikan nasional. Tidak seperti sekarang, satuan pendidikan negeri, tidak jelas badan hukum-nya, menjadi “objek korupsi” para kepala sekolah, para kepala dinas pendidikan, dan birokrat hitam Depdiknas.

    Di satuan pendidikan swasta, terutama satuan pendidikan yang dikelola secara baik (good governance), praktek korupsi jauh lebih kecil. Hal ini terjadi karena, satuan pendidikan swasta dikelola dengan prinsip-prinsip usaha/bisnis dan prinsip “subsidiaritas”. Kepala sekolah swasta diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yayasan, dan pengurus yayasan pendidikan swasta, sadar betul bahwa kelangsungan satuan pendidikannya sangat ditentukan oleh loyalitas konsumennya (siswa/mahasiswa dan orang tua siswa/orang tua mahasiswa). Hal ini tidak terjadi di satuan pendidikan negeri. Kepala sekolah di sekolah-sekolah negeri, diangkat, dipindahkan, dan diberhentikan oleh Kepala Dinas. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Fakta menjelaskan kepada kita, sangat sedikit kepala dinas pendidikan (kayaknya sih tidak ada) yang memiliki komitmen untuk memaksimalisasi pelayanan kepada siswa dan orang tua siswa. Profesionalisme, reward and punishment, kayaknya mustahil bisa berjalan dan berkembang di satuan pendidikan negeri. Kalo ada satu-dua, kepala sekolah negeri yang profesional, saya melihatnya itu hanya “oknum” atau “mahluk langka”, dan kebanyakan masa jabatannya tidak lama.

    Meski pendapat saya, kalo pendidikan kita mau maju mengungguli pendidikan negara-negara lain, pemerintah harus serius memberantas dan mencegah praktek korupsi, terutama di sektor pendidikan, dan untuk itu peran pemerintah harus direposisi berdasarkan prinsip “subsidiaritas”, dan menjalankan prinsip itu merupakan keniscayaan, saya setuju kita buat pilot proyek dahulu di beberapa daerah, tetapi pilot project tersebut jangan dikooptasi dan diintervensi oleh birokrat pendidikan.Wallahu a’lam bis-showab. (Menyambut Hardiknas, 2 Mei 2010).

  4. mariskova says:

    Sayang sekali ya, Pak. Di satu bidang yang harusnya berfungsi sebagai agen pembebas manusia (red: saya percaya sekali pendidikan dapat membebaskan manusia dari kebodohan dalam arti sebenarnya juga kebodohan moral), malah ikut serta menenggelamkan manusia. Harusnya justru manusia-manusia idealis atau langka ada banyak disini.

Beri Komentar